Kamis, 19 Maret 2015

Apakah Bersumpah Dibenarkan Menurut Syariat Islam ?

ikrar yang dibenarkan mengikuti syariat yaitu sama mengatakan panggilan Allah pada demikian tiada dibenarkan berjanji untuk panggilan ayahnya panggilan identitas nabi dan Rasul kecuali pantas seraya identitas Allah atau hendaklah lengang dan tak berikrar Dan utusan Tuhan bertitah Barangsiapa yang bersumpah

dengan selain identitas Allah maka menjadilah musyrik atau ( Baca Juga : http://goo.gl/NgW4qE ) perbegu HR Tirmidzi mengenai berjanji ilegal merupakan homo- maksiat sedangkan berikrar bersama selain sapaan Allah merupakan lebih super dosanya internal hadist disebutkan Barangsiapa berikrar gadungan maka Allah hendak memasukkannya ke intern neraka

Hadits gelar dalam janji seakan-akan untuk matahari bagi malam dan yang merupakan ikrar janji Tuhan internal Al Quran tidak boleh diucapkan oleh makhluk Nya sebab nazar termaktub eksklusif untuk Allah Dan keturunan Adam yang berikrar sama selain melisankan identitas

Allah pandai dijatuhi hukuman ta zir enteng yang diserahkan selengkapnya menururt rekomendasi juri Dan untuk yang bersumpah tertera juga dituntut kepada melakukan sadar dan beristighfar pada Allah serta dia mengatakan Laa ilaaha ( Baca Juga : http://goo.gl/uS07QI ) illallah bukan ada Tuhan kecuali Allah jikalau sosok

tersebut berjanji maka sumpah tertera dilanggar lalu baginya hendaklah membayar kifarat kaffarah yait memberi mangsa kepada 10 manusia kufur sengsara atau bercorak busana atau menanggalkan khadam dan seumpama salah wahid diantara ketiganya tiada dikerjakan makan diharuskan kepada berpuasa selama 3

hari reni islampos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar